Meja Makan Bu Febri

Ketika pertama kali bertemu Bu Febri di kantin basement kantor, Maret 2023 lalu, saya mendapati kesan bahwa ia adalah sosok yang judes, galak, dan dingin. Waktu itu Pak Ario memperkenalkan saya sebagai staf baru, dan responnya nampak biasa saja. Tidak nampak antusias, tidak nampak menyambut, biasa saja. Saat itu ia sedang menikmati menu takjil, kebetulan kami berkenalan di saat acara buka puasa bersama. Tentu saja kudapan takjil lebih menggoda dibanding berkenalan dengan staf baru ini. Setelah basa-basi pendek soal nama panggilan saya, pertanyaan pertamanya menggelegar cepat: “Lu bisa ngedit video, gak? Kalo bisa, nanti bisa bantuin Arya di Pensosbud.” Saya gak tahu jawaban apa yang ia harapkan dengan pertanyaan “bisa ngedit video”, dan saya tidak tahu siapa manusia bernama “Arya” tersebut. Apakah yang dimaksud adalah sebatas cut & trim video , atau editing sebagaimana jika ia melihat konten video Bu Retno Marsudi yang saat itu masih Menteri Luar Negeri. Waktu itu saya belum menjaw...

Ijtihad


1. Pengertian
  • Dari kata jahada, pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilakukan.
  • Al-Fayumi, Ijtihad menurut bahasa, suatu pengerahan kesanggupan dan kekuatan mujtahid dalam pencarian suatu supaya sampai pada ujung yang ditujunya.
  • Abu Zahrah, Ijtihad adalah upaya seorang oleh ahli fiqih dalam kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci
  • Al-Amidi, Ijtihad adh, pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang dzanni dari hukum-hukum syara

2. Metode dan Hasil Ijtihad
  • Manquli, berdasarkan dari al-Quran dan al-Sunnah mengikuti metode Rasulullah SAW yang selalu menunggu wahyu dalam menyelesaikan setiap persoalan;
  • Ma’quli, berdasarkan ra’yu dan akal, metode ini berdasarkan pada asumsi bahwa Rasulullah diperintahkan untuk berijtihad
  • Hasilnya, berupa hukum yang dzani dan berkisar pada hukum taklifi yaitu hukum yang berkenaan dengan amaliyah ibadah;

3. Dasar-Dasar Alquran, QS. Al-Nisa ayat 105 dan Al-Rum ayat 21
Al-Sunnah, “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian ia bernar, maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhori dan Muslim) 
4. Rukun IJtihad
  • Al-Waqie, ada kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh Nash al-Quran atau Hadits
  • Mujtahid, orang yang melakukan ijtihad dengan syarat-syarat tertentu
  • Mujtahid Fih, hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi)
  • Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih

5. Syarat Mujtahid
  • Menurut al-Razi

Mukalaf
Mengetahui makna-makan lafadz dan rahasianya
Mengetahui keadaan mukhotob, yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah dan larangan
Mengetahui keadaan lafadz, apakah memiliki qarinah atau tidak
  • Menurut Al-Syaitibi

Mengetahui tujuan-tujuan syara’ (maqashidusy syariah)Mampu melakukan penetapan hukum
Memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya
  • Menurut Al-Syaukani

Mengetahui Alquran dan al-SunnahMengetahui ijma' ulama, sehingga tidak bertentangan
Mengetahui bahasa ArabMengetahui ilmu ushul fiqih
Mengetahui nasikh dan mansukh
  • Menurut Abu Zahrah

Mengetahui Bahasa ArabMengetahui nasikh dan mansukh
Mengetahui Sunah
Mengetahui ijmak dan ikhtilaf
Mengetahui qiyas
Mengetahui Maqashid al-Syariah
Pemahaman terhadap ilmu mantiq
Memiliki niat yang baik dan akidah yang selamat

6. Lapangan Ijtihad
  • Menurut al-Ghazali

Setiap hukum syara yang tidak memiliki dalil yang qathi’
  • Menurut Wahbah al-Zuhaili

Segala sesuatau yang belum dijelaskan dalam al-Quran dan al-hadits
Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang dzanni al-Tsubut wa al-Dilalah.

Komentar