Seperti Ibnu Batutah, Saya Kembali ke Kairo

Ketika saya masih sekolah di Kairo, ada satu indikator yang secara tidak tertulis menjadi penanda bahwa seorang mahasiswa Indonesia termasuk “anak orang berada”: orang tuanya bisa hadir di acara wisuda. Dalam konteks ribuan kilometer jarak dari Indonesia ke Mesir, dan ongkos perjalanan yang tidak murah, kehadiran orang tua dalam seremoni akademik itu bukan hanya bentuk kasih sayang, tapi juga simbol kekuatan finansial. Di antara banyaknya mahasiswa yang bahkan belum tentu pernah bertemu langsung dengan orang tuanya sejak pertama kali menjejakkan kaki di negeri para nabi ini, mereka yang bisa memeluk keluarganya saat kelulusan adalah pemandangan langka sekaligus mewah. Indikator lainnya juga mudah dikenali: punya kamar sendiri di rumah kontrakan, atau bahkan menyewa satu rumah untuk ditempati sendirian. Ini terdengar sepele, namun di tengah-tengah mahasiswa Indonesia di Mesir yang mayoritas hidup menghemat, tinggal sendirian di sebuah rumah tanpa patungan adalah sebuah kemewahan yang ti...

Ijtihad


1. Pengertian
  • Dari kata jahada, pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilakukan.
  • Al-Fayumi, Ijtihad menurut bahasa, suatu pengerahan kesanggupan dan kekuatan mujtahid dalam pencarian suatu supaya sampai pada ujung yang ditujunya.
  • Abu Zahrah, Ijtihad adalah upaya seorang oleh ahli fiqih dalam kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci
  • Al-Amidi, Ijtihad adh, pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang dzanni dari hukum-hukum syara

2. Metode dan Hasil Ijtihad
  • Manquli, berdasarkan dari al-Quran dan al-Sunnah mengikuti metode Rasulullah SAW yang selalu menunggu wahyu dalam menyelesaikan setiap persoalan;
  • Ma’quli, berdasarkan ra’yu dan akal, metode ini berdasarkan pada asumsi bahwa Rasulullah diperintahkan untuk berijtihad
  • Hasilnya, berupa hukum yang dzani dan berkisar pada hukum taklifi yaitu hukum yang berkenaan dengan amaliyah ibadah;

3. Dasar-Dasar Alquran, QS. Al-Nisa ayat 105 dan Al-Rum ayat 21
Al-Sunnah, “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian ia bernar, maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhori dan Muslim) 
4. Rukun IJtihad
  • Al-Waqie, ada kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh Nash al-Quran atau Hadits
  • Mujtahid, orang yang melakukan ijtihad dengan syarat-syarat tertentu
  • Mujtahid Fih, hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi)
  • Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih

5. Syarat Mujtahid
  • Menurut al-Razi

Mukalaf
Mengetahui makna-makan lafadz dan rahasianya
Mengetahui keadaan mukhotob, yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah dan larangan
Mengetahui keadaan lafadz, apakah memiliki qarinah atau tidak
  • Menurut Al-Syaitibi

Mengetahui tujuan-tujuan syara’ (maqashidusy syariah)Mampu melakukan penetapan hukum
Memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya
  • Menurut Al-Syaukani

Mengetahui Alquran dan al-SunnahMengetahui ijma' ulama, sehingga tidak bertentangan
Mengetahui bahasa ArabMengetahui ilmu ushul fiqih
Mengetahui nasikh dan mansukh
  • Menurut Abu Zahrah

Mengetahui Bahasa ArabMengetahui nasikh dan mansukh
Mengetahui Sunah
Mengetahui ijmak dan ikhtilaf
Mengetahui qiyas
Mengetahui Maqashid al-Syariah
Pemahaman terhadap ilmu mantiq
Memiliki niat yang baik dan akidah yang selamat

6. Lapangan Ijtihad
  • Menurut al-Ghazali

Setiap hukum syara yang tidak memiliki dalil yang qathi’
  • Menurut Wahbah al-Zuhaili

Segala sesuatau yang belum dijelaskan dalam al-Quran dan al-hadits
Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang dzanni al-Tsubut wa al-Dilalah.

Komentar