Betapa ribetnya orang Amerika soal makanan

Salah satu yang baru saya sadari tentang orang-orang Amerika adalah bahwa mereka, ternyata, punya tubuh yang ringkih sekali. Ringkih dalam artian sangat rentan terhadap hal-hal yang bagi orang Indonesia biasa saja. Dalam perkara makanan, banyak orang Amerika yang alergi terhadap kacang, susu, gluten, telur, wijen, gandum, juga alergi polen bunga dan hal lainnya. Padahal di Indonesia, kita pada umumnya cuma alergi pada satu hal: daging babi dan alkohol. Itu pun kayanya bukan alergi karena kandungannya, tapi lebih karena alasan agama. Selain babi, alkohol, dan segala turunannya, sikat!  Orang Indonesia gak akrab dengan istilah alergi. Kayanya hanya orang kaya yang punya istilah alergi di tubuhnya. Sesuai teori, makin nanjak kekayaan seseorang, imunitas tubuhnya makin turun. Mana ada orang kampung makan sate madura tanpa bumbu kacang karena alasan alergi? Yang ada malahan beli sate madura, satenya dikit tapi bumbu kacangnya minta banyak. Bagi orang biasa-biasa kaya kita (atau lebih tepatn

Ijtihad


1. Pengertian
  • Dari kata jahada, pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilakukan.
  • Al-Fayumi, Ijtihad menurut bahasa, suatu pengerahan kesanggupan dan kekuatan mujtahid dalam pencarian suatu supaya sampai pada ujung yang ditujunya.
  • Abu Zahrah, Ijtihad adalah upaya seorang oleh ahli fiqih dalam kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci
  • Al-Amidi, Ijtihad adh, pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang dzanni dari hukum-hukum syara

2. Metode dan Hasil Ijtihad
  • Manquli, berdasarkan dari al-Quran dan al-Sunnah mengikuti metode Rasulullah SAW yang selalu menunggu wahyu dalam menyelesaikan setiap persoalan;
  • Ma’quli, berdasarkan ra’yu dan akal, metode ini berdasarkan pada asumsi bahwa Rasulullah diperintahkan untuk berijtihad
  • Hasilnya, berupa hukum yang dzani dan berkisar pada hukum taklifi yaitu hukum yang berkenaan dengan amaliyah ibadah;

3. Dasar-Dasar Alquran, QS. Al-Nisa ayat 105 dan Al-Rum ayat 21
Al-Sunnah, “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian ia bernar, maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhori dan Muslim) 
4. Rukun IJtihad
  • Al-Waqie, ada kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh Nash al-Quran atau Hadits
  • Mujtahid, orang yang melakukan ijtihad dengan syarat-syarat tertentu
  • Mujtahid Fih, hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi)
  • Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih

5. Syarat Mujtahid
  • Menurut al-Razi

Mukalaf
Mengetahui makna-makan lafadz dan rahasianya
Mengetahui keadaan mukhotob, yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah dan larangan
Mengetahui keadaan lafadz, apakah memiliki qarinah atau tidak
  • Menurut Al-Syaitibi

Mengetahui tujuan-tujuan syara’ (maqashidusy syariah)Mampu melakukan penetapan hukum
Memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya
  • Menurut Al-Syaukani

Mengetahui Alquran dan al-SunnahMengetahui ijma' ulama, sehingga tidak bertentangan
Mengetahui bahasa ArabMengetahui ilmu ushul fiqih
Mengetahui nasikh dan mansukh
  • Menurut Abu Zahrah

Mengetahui Bahasa ArabMengetahui nasikh dan mansukh
Mengetahui Sunah
Mengetahui ijmak dan ikhtilaf
Mengetahui qiyas
Mengetahui Maqashid al-Syariah
Pemahaman terhadap ilmu mantiq
Memiliki niat yang baik dan akidah yang selamat

6. Lapangan Ijtihad
  • Menurut al-Ghazali

Setiap hukum syara yang tidak memiliki dalil yang qathi’
  • Menurut Wahbah al-Zuhaili

Segala sesuatau yang belum dijelaskan dalam al-Quran dan al-hadits
Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang dzanni al-Tsubut wa al-Dilalah.

Komentar