Khutbah Jumat - Empat Hal untuk Menggapai Kesempurnaan Puasa

Khutbah I Kesempurnaan Puasa شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْققَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ Hadirin rahimakumullah Puasa adalah salah satu upaya kita untuk menggapai ketakwaan. Setelah segala upaya kita dalam menjalankan puasa, mulai dari bangun sahur, menahan lapar dan dahaga, menahan nafsu, serta mengisi puasa ini dengan berbagai kerja-kerja kebaikan, kita sangat berharap bahwa puasa kita bisa berjalan dengan sempurna. Sempurna dalam waktunya: waktu imsaknya, waktu iftarnya, hari mulainya, juga hari lebarannya. Pun sempurna dalam pelaksanaannya.  Dalam kesempatan yang baik ini, khatib ingin bicara tentang kesempurnaan puasa dari segi pelaksanaanya. Ba

Profesionalisme Guru


Pendahuluan

      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2)).
Pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung-jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam, orang yang paling bertanggung-jawab adalah orangtua (ayah dan ibu) anak didik. Tanggung jawab itu disebabkan oleh dua hal yaitu pertama, karena kodrat yaitu karena orangtua ditakdirkan menjadi orangtua anaknya, dan karena itu ia ditakdirkan pula bertanggung-jawab mendidik anaknya. Kedua, karena kepentingan kedua orangtua yaitu orangtua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan anaknya. Selain itu sukses tidaknya anak mereka juga sangat tergantung pada pola pengasuhan dan pendidikan yang diberikan di lingkungan rumah tangga. Inilah yang tercermin dalam QS. Al-Tahrim : 6 yang berbunyi:
Terjemah :     “Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.
      Menurut Ramayulis, pendidik dalam pendidikan Islam setidaknya ada empat macam. Pertama, Allah SWT sebagai pendidik bagi hamba-hamba dan sekalian makhluk-Nya. Kedua, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya telah menerima wahyu dari Allah kemudian bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya kepada seluruh manusia. Ketiga, orang tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga bagi anak-anaknya. Keempat, guru sebagai pendidik di lingkungan pendidikan formal, seperti di sekolah atau madrasah.

Jika ditinjau dari pengertian lain maka pendidikan dapat di artikan dalam pengertian sempit dan pengertian luas.
Dalam arti luas pendidik adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Dalam kehidupan anak-anak sebelum mereka dewasa mereka mendapat pembinaan-pembinaan dari orang yang sudah dewasa. Hal ini karena anak secara alamiah membutuhkan adanya bimbingan agar mereka  bisa tumbuh dan berkembang secara wajar. Dalam hal ini orang yang memiliki kewajiban membina anak secara alamiah adalah orang tua, warga masyarakat, dan tokoh-tokohnya.
Jika dilihat dari arti sempit maka pendidik adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi seorang guru dan dosen. Kedua jenis pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu yang relative lama agar mereka mampu menguasai ilmu tertentu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik ini tidak hanya belajar sampai pada tingkat perguruan tinggi saja melainkan mereka juga harus belajar dan diajar pada saat mereka bekerja, hal ini agar profesionalisasi mereka semakin meningkat.
Dalam hal ini pendidik perlu akan adanya profesionalaisasi. Perlunya profesionalisasi pendidikan (Sanusi et..al, 1991) dilandasi lima asumsi sebagai berikut :
1.Subyek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan,    pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatife yang diikat oleh norma dan nilai yang baik secara universal, nasional maupun local, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3. Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotetis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang, oleh sebab itu pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni, situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
2.2.2 Profesionalisasi Pendidik
Profesi berasal dari bahasa Inggris profesion atau bahasa latin profecus, artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Sedangkan menurut istilah Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, pendidikan dan desainer.
Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu lapangan pekerjaan yang menuntut diterapkannya teknik dan prosedur yang ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli, serta secara sadar diupayakan dan ditunjukan demi kemaslahatan orang lain.
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, hal yang mendasar yang harus dipahami mengenai profesi adalah ketanggapan yang berdasarkan kearifan atau pengabdian yang berdasarkan keahlian demi kemaslahatan orang lain.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat. Dalam materi ini lebih mengkhusukan pada pendidik jenis guru dan dosen.
Guru dan dosen adalah sebagai suatu profesi. Hal ini dapat dilihat dari Keputusan Presiden RI. No. 49 Tahun 1989 ( khususnya Pasal 1 Ayat 2) yaitu mengenai jenjang jabatan dalam rangka profesi kependidikan, suatu jabatan yang disebut Widyaiswara yaitu tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai guru dan bekerja pada pusat pendidikan dan pelatihan di berbagai Departemen dan Unit Kerja di luar lembaga sekolah.
Agar memperjelas gambaran mengenai posisi guru dalam jabatan tenaga kependidikan di Indonesia, dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1.  Tenaga Pendidikan terdiri atas:
a)  Pengajar (Guru)
b)  Guru Pembimbing
c)  Pembimbing atau Penyuluh Pendidikan
d)  Widyaiswara
e)  Pelatih
f)   Tutor/fasilitator PLS
2.  Pengelola suatu pendidikan:
a)  Kepala Sekolah
b)  Wakil Kepala Sekolah
3.  Penilik Sekolah
4.  Pengawas
5.  Peneliti dan pengembang di bidang pendidikan:
a)  Pengembang program pengajaran (ahli kurikulum)
b)  Pengembang alat pengukuran dan penilaian
c)  Pengembang media ajar
d)  Peneliti pendidikan
e)  Ahli psikologi persekolahan
6.  Pustakawan
7.  Laboran
8.  Teknisi sumber belajar
Sebagai tenaga profesional tentu guru harus memiliki kriteria profesional itu sendiri. Adapun criteria profesional tersebut adalah;
1.  Bekerja sepenuhnya dalam jam-jam kerja (fulltime),
2.  Pilihan pekerjaan itu berdasarkan motivasi yang kuat,
3. Memiliki seperangkat pengetahuan, ilmu, dan keterampilan khusus     yang diperoleh malalui pendidikan dan latihan yang lama,
4. Membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan dan menangani klien,
5. Pekerjaan berorientasi kepada pelayanan, bukan untuk kepentingan  pribadi,

Jika diambil perilaku profesional guru secara pokok maka ada tiga perilaku guru yang harusnya ada pada setiap guru, yaitu :
1. Thoughtfullness: perilaku seorang guru mestinya mencerminkan  kepemilikan landasan keilmuan  dan keterampilan yang memadai yang dicapainya dalam suatu proses panjang baik selama berada di dalam pendidikan prajabatan maupun berbagai tambahan pengalaman yang didapatkan selama di dalam jabatan. Harus disadari oleh guru bahwa mereka harus senantiasa berfikir sebelum-sementara-dan setelah bekerja menjadi guru. Karenanya pemutakhiran pengetahuan dan pengalaman adalah hal mutlak.
2.   Adaptability: guru profesional dalam menjalankan tugasnya senantiasa melakukan penyesuaian teknis situasional dan kondisional sesuai tuntutan situasi dan kondisi, dengan berorientasi pada usaha tercapainya “desired out-comes”. Atau paling tidak penyesuaian dapat dilakukan dalam bingkai pemikiran, bahwa itu semua dilakukan demi untuk mendekatkan antara “actual out-come” dengan desired out-come.
3.  Cohesiveness: dalam melakukan  pekerjaan seorang guru profesional akan menyikapi pekerjaan dengan penuh dedikasi dengan senantiasa berpedoman pada kaidah-kaidah teknis, prosedural, dan kaidah filosofi sehingga menjadikan untuk kerjanya taat azas dan tepat yang ditujukan sebagai layanan yang arif bagi kemaslahatan orang lain.
Mendidik adalah membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar anak-anak sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu upaya membuat anak-anak mau dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal. Dalam arti lain mendidik memusatkan diri pada upaya pengembanagn afeksi anak-anak, dan kemudian pada pengembangan kognisi dan keterampilannya. Berkembangnya afeksi yang positif terhadap belajar merupakan kunci keberhasilan belajar berikutnya, termasuk keberhasilan dalam meraih prestasi kognisi dan keterampilan.
Setelah memahami makna mendidik, lalu dikembangkan kriteria keberhasilan mendidik. Keberhasilan itu tidak ditentukan oleh prestasi akademik peserta didik. Prestasi akademik akan muncul ketika pendidikan berhasil. Adapun kriteria keberhasilan mendidik adalah:
1.  Memiliki sikap suka belajar,
2.  Tahu tentang cara belajar,
3.  Memiliki rasa percaya diri,
4.  Memiliki etos kerja,
5.  Mencintai prestasi tinggi,
6.  Produktif dan kreatif,
7.  Puas akan sukses yang didapat.

Setelah mengenal kriteria keberhasilan, calon guru juga perlu diperkenalkan untuk dipelajari, dipahami, dilatih, dan dilaksanakan setelah bertugas dilapangan adalah sejumlah perilaku pendidik dalam proses pendidikan yang bisa dipilih salah satu atau beberapa diantaranya yang cocok dengan tujuan pendidikan saat tatap muka. Perilaku-perilaku pendidik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.  Pendidik bertindak sebagai mitra atau saudara tua peserta didik,
2. Melaksanakan disiplin yang permisif, ialah memberi kebebasan bertindak asal semua peserta didik aktif belajar,
3.  Memberi kebebasan kepada semua peserta didik untuk mengaktualisasi potensi mereka masing-masing,
4.  Mengembangkan cita-cita nyata para peserta didik atas dasar pemahaman mereka tentang diri sendiri,
5.  Melayani pengembangan bakat setiap peserta didik,
6.  Melakukan dialog atau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik,
7.  Menghargai agama dalam dunia modern yang penuh dengan rasionalitas. Hal-hal di luar rasio dibahas lewat agama,
8.  Melakukan dialektika nilai budaya lama dengan nilai-nilai budaya   modern,
9.  Mempelajari dan ikut memecahkan masalah masyarakat, yang mencakup ekonomi, social, budaya, dan geografis, termasuk aplikasi filsafat Pancasila,
2.2.3 Kode Etik Pendidik
Kode etik adalah tata etika/nilai yang menjadi pegangan suatu Profesi. Beberapa profesi seperti Dokter, Pengacara, Pendidik/ guru dan profesi lainnya memiliki kode etik. Kode etik ini akan memberi citra kepada seseorang yang berprofesi tertentu. Kode etik ini bersifat mengikat. Oleh karena itu penyimpangan terhadap kode etik bisa diajukan ke meja hijau.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres X111 tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut :

Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.             Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.             Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
3.             Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
4.             Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Kode etik pendidik ini juga dapat diambil dari peraturan kenaikan jabatan akademik ke jenjang guru besar IKIP Surabaya Tahun 1994 Bab I Pasal I tentang Kelayakan Integritas Kepribadian sebagai berikut:
1.   Mengutamakan tugas pokok atau tugas Negara lainnya,
2.  Memelihara keharmonisan pergaulan dan kelancaran komunikasi,
3.  Menjaga nama baik dan loyalitas kepada lembaga pendidikan,
4.  Menghargai berbagai sikap, pendapat, dan pandangan,
5.  Memiliki sifat kepemimpinan,
Kode etik ini harus difahami dan dilaksanakan oleh setiap pemangku profesi. Para guru harus berpikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan professional, dan prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah para guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan etika moral dalam melaksanakan tugasnya.
Pada saat ini masih banyak guru yang belum memahami kode etik ini, apalagi menerapkannya. Hal inilah yang menyebabkan turunnya citra guru di masyarakat. Kita bisa mengecek apa yang terjadi di dunia pendidikan dikaitkan dengan kode etik diatas. Para guru banyak yang hanya transfer ilmu pengetahuan, belum menjalankan nilai-nilai keagamaannya, apalagi membimbing siswanya menjadi manusia yang utuh. Kejujuran profesional dilanggar terbukti beredarnya kunci-kunci jawaban Ujian Nasional, mengkatrol nilai, memberi nilai tinggi untuk siswa-siswa yang dekat walaupun kenyataan nilainya rendah dan ketidak obyektifan lainnya. Guru jarang yang mau mencari informasi mengenai siswanya, seperti potensi, bakat, minat, kekurangan, kelebihan, dan lainnya. Semuanya diserahkan total ke guru Bimbingan Konseling ( BK). Guru banyak yang belum menciptakan suasana belajar yang baik, metode yang diterapkan hanyalah berkisar ceramah, latihan, tugas saja. Tidak pernah memikirkan bagaimana materi pelajarannya bisa diserap maksimum oleh siswanya dan pembelajaran kurang menyenangkan. Demikian pula hubungan dengan orangtua belum terjalin baik. Mereka hanya mengenal orangtuanya hanya beberapa orang saja melalui Komite. Dalam masalah pengembangan diri, banyak guru yang tidak suka membaca dan belajar sehingga ilmunya hanya sebatas buku paket siswa saja.
2.2.4 Pengembangan dan Organisasi Profesi Guru
Pengembangan profesi pendidik berhubungan dengan organisasi pendidik. Sebab pengembangan profesi itu, di samping dilakukan oleh para pendidik secara individual, secara konsep dibantu, diawasi, dan dikoordinasi oleh organisasi profesinya. Akan tetapi, fungsi organisasi profesi seperti ini di dalam bidang pendidikan belum tampak. Karena itu kebanyakan pendidik mengembangkan profesinya sendiri-sendiri.
Kita semua memaklumi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia ini begitu cepatnya sehingga kalau kita berhenti belajar yang terjadi adalah bahwa kita menjadi orang ketinggalan jaman. Untuk itu diperlukan pengembangan profesi guru. Pengembangan profesi guru dengan kata kunci adalah belajar. Yang dimaksud belajar disini ialah usaha untuk memperoleh pengetahuan atau kecakapan baru dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui keaktifan sendiri untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan berguna dalam menjalankan kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai pengembangan profesi guru. Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar sebagai berikut:                 
1.Pengembangan profesi secara individual:
a)  Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen yang terkait.
b)     Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c)  Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.
2.Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi:
Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya. Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a)  Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama   untuk saling mengenal.
b) Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut   profesinya.
c.  Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.
Berkaitan dengan organisasi profesi pendidikan maka ada beberapa macam organisasi profesi pendidikan yang ada di Indonesia. Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
1 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
    PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2.     Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
          Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antara nggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
 a)  menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi  di seluruh Indonesia;
 b)  meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para anggotanya;
 c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi   pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
d)  mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dalam bidang ilmu, seni, teknologi dan pendidikan;
Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang telah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
3.    Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
         Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesional ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing.
a)         Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah  organisasi.
b)        Mengidentifikasi dan menginventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c)         Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
a)    Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
b)    Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
c)    Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri; dan
d)   Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
2.2.5 Penyelengaraan Pendidikan
 Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik. Sebab yang menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. Yang  dimaksud dengan penyelanggara pendidikan adalah mereka yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah, ketua jurusan, dekan, rector. Pejabat struktural di kantor-kantor pendidikan juga dapat disebut penyelenggara pendidikan, walaupun hanya menangani aturan dan kebijakan, sebab kedua hal ini juga mempengaruhi bahkan dalam hal-hal tertentu menentukan pelaksanaan pendidikan di sekolah atau di perguruan tinggi.
Ada beberapa macam kewajiban sebagai seorang pendidik. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah:
1. Menjadi manajer lembaga pendidikan bersangkutan dengan tugas- tugas sebagai berikut:
a) Mengadakan prediksi tentang kemungkinan perubahan    lingkungan seperti perkembangan ilmu dan teknologi, tuntutan hidup, aspirasi masyarakat, dan sebagainya.
b)   Merencanakan dan melakukan inovasi dalam pendidikan.
c) Menciptakan strategi dan kebijakan lembaga agar proses pendidikan tidak mengalami hambatan.
2.  Menjadi pemimpin lembaga pendidikan:
a)  Memimpin semua bawahan.
b)  Memotivasi agar bekerja dengan rajin dan giat.
c)  Meningkatkan kesejahteraan para bawahan.
d) Mendisiplin para pendidik dan pegawai dalam melaksanakan    tugasnya.
3.  Sebagai supervisor atau pengawas:
a) Mengawasi dan menilai cara kerja dan hasil kerja pendidik dan pegawai.
bMemberi supervisi dalam meningkatkan cara kerja.
c)  Mencari dan memberi peluang untuk meningkatkan profesi para pendidik.
d) Mengadakan rapat-rapat untuk memperbaiki pendidikan dan  pengajaran.
4.  Sebagai pencipta iklim bekerja dan belajar yang kondusif dengan tugas-tugas:
a)   Menempatkan personalia secara benar sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
b)  Membina antar hubungan personalia yang positif.
c)  Meningkatkan dan memperlancar komunikasi.
d)  Menyelesaikan konflik.
5.  Sebagai pencipta lingkungan bekerja dan belajar yang kondusif, dengan tugas-tugas:
a)  Menghimpun dan memanfaatkan informasi tentang sumber belajar
b) Memperkaya alat-alat belajar, alat-alat peraga, dan media pendidikan.
c)  Memperkaya lingkungan seperti kebun, pohon pelindung, taman, dan sebagainya.
d)  Mengharmoniskan lingkungan, lembaga dan ruangan kelas.
6. Menjadi administrator lembaga pendidikan dengan tugas menyelenggarakan kegiatan rutin yang dioperasikan oleh para personalia lembaga, seperti:
7.  Menjadi coordinator kerjasama lembaga pendidikan dengan masyarkat:
Inilah kewajiban para penyelenggara lembaga pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi. Semua kewajiban ini harus dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan  agar misi pendidikan berhasil.

Komentar