Khutbah Jumat - Empat Hal untuk Menggapai Kesempurnaan Puasa

Khutbah I Kesempurnaan Puasa شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْققَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ Hadirin rahimakumullah Puasa adalah salah satu upaya kita untuk menggapai ketakwaan. Setelah segala upaya kita dalam menjalankan puasa, mulai dari bangun sahur, menahan lapar dan dahaga, menahan nafsu, serta mengisi puasa ini dengan berbagai kerja-kerja kebaikan, kita sangat berharap bahwa puasa kita bisa berjalan dengan sempurna. Sempurna dalam waktunya: waktu imsaknya, waktu iftarnya, hari mulainya, juga hari lebarannya. Pun sempurna dalam pelaksanaannya.  Dalam kesempatan yang baik ini, khatib ingin bicara tentang kesempurnaan puasa dari segi pelaksanaanya. Ba

Memaksimalkan Dana CSR bersama Lembaga ZIS


Panel II Simposium PPI Timur Tengah dan Afrika 2018

Islamic Corporate Social Responsibility
Oleh: Bambang Suherman
Ketua Forum Badan Zakat Nasional



Corporate Social Responsibility (CSR) atau dikenal juga sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah sebuah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan di mana perusahaan itu berada dengan melakukan serangkaian kegiatan-kegiatan acara dan konsep yang dapat memberikan efek yang berarti kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat di sekitar perusahaan itu berada.

CSR turun atas dasar dua kepentingan. Pertama, untuk mengangkat brand. Kedua, sebagai manajemen konflik perusahaan di wilayah eksplorasi. Dua jenis kepentingan tersebut memiliki pola yang transaksional. Misalnya ketika suatu perusahaan mengakibatkan suatu masalah di wilayah eksplorasinya, perusahaan secara langsung menemui tokoh masyarakat, mengeluarkan biaya tertentu, dan memberikan pernyataan “pokoknya lu atur dah!”, dan menganggap permasalahan selesai. Jika pola tersebut terus menerus terjadi di banyak tempat, maka tujuan CSR yang sejatinya turut membantu menyejahterakan masyarakat sekitar perusahaan akan sulit tercapai.

Karenanya, Lembaga Zakat bisa menjadi alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Berbagai perusahaan, baik swasta maupun pemerintah semakin mempercayakan penyaluran kewajiban CSR-nya melalui Lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa.

Dengan skema tersebut, lembaga zakat (fasilitator) menjadi pihak yang menengahi antara perusahaan (masyarakat sumber daya) dan target penerima bantuan (masyarakat terbantu). Perusahaan membayarkan dana/sumber daya ke lembaga zakat, lalu lembaga zakat yang menyalurkannya kepada berbagai hal sosial strategis yang dipandang perlu untuk mendapat bantuan perusahaan.  
CSR di tengah masyarakat dapat diimplementasikan dalam tiga hal:
  1. Ruang untuk menumbuhkan modal.
  2. Ruang produksi yang mencakup mutu produk dan volume produk.
  3. Akses terhadap pasar yang luas. CSR sebagai hal yang mempertemukan ruang pasar dan ruang modal.

Menghadirkan fasilitator dalam alur penggunaan CSR dinilai penting karena fakta yang ada, banyak perusahaan/pemilik sumber daya yang tidak benar-benar peduli terhadap isu lingkungan yang terjadi di ekosistem perusahaannya. Hal ini menyebabkan pemilik perusahaan terus memperkaya diri, sementara masyarakat di sekitarnya tetap dalam kondisi yang sulit berkembang.

Kesenjangan di masyarakat memiliki dampak yang cukup siginifikan terhadap perubahan social. Beberapa dampak tersebut antara lain penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), melemahnya wirausaha, deharmonisasi, dan terjadinya kriminalisasi. Semakin besar jurang kesenjangan antara pemilik modal dan masyarakat miskin, akan semakin besar pula kemungkinan terjadinya konflik dan perpecahan.

Perlu dicatat bahwa kehadirah fasilitator dalam penyaluran CSR tersebut bukan sebagai pihak yang juga mengambil bagian (take to have), tetapi hanya sebagai pihak yang menyalurkan (take to share).
CSR sangat berpotensi untuk mengatasi permasalahan kemiskinan yang ada di Indonesia. Hal tersebut diutarakan Bambang Suherman atas dasar kalkulasi banyaknya jumlah perusahaan yang ada di Indonesia, dan masih besarnya sumber modal yang bekum sepenuhnya tergali dan tersalurkan oleh berbagai lembaga ZIS yang ada. Sinergi pengentasan kemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan dua hal: filantropi atau social enterprise.

Filantropi bisa berbentuk penyalurah dana untuk pembangunan gedung sekolah, madrasah, masjid, rumah sakit, panti asuhan, pusat belajar masyarakat, pengairan air dan irigasi, reboisasi hutan, dan lain sebagainya. Sementara Social Enterprise berwujud dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat supaya menjadi masyarakat yang tadinya pasif menjadi produktif. Sebagai contoh kasus, masyarakat yang tinggal di daerah pembuangan sampah biasanya hanya mengumpulkan sampah dari berbagai tempat, lalu menjualnya ke juragan sampah. Pola itu tidak cukup berhasil untuk membuat masyarakatnya bisa melakukan banyak hal dalam hidupnya, termasuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Melalui program berskema Social Enterprise, fasilitator hadir di tengah mesyarakat tersebut, melakukan kajian lingkungan, melatih mereka untuk mampu mendaur ulang sampah, mengolahnya menjadi suatu produk baru, dan menjadi hal baru yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari sekadar menjual sampah mentah kiloan kepada pengumpul sampah.

Peran fasilitator dalam skema Social Enterprise tersebut mecakup melakukan advokasi legal, melakukan pendampingan, dan memetakan jaringan sampai masyarakat target CSR benar-benar bisa mandiri.

Tidak banyak orang yang memiliki perusahaan menyadari betul akan pentingnya melakukan tanggung jawab social bagi lingkungannya.  Tidak banyak pula perusahaan yang sudah menyadari pentingnya CSR, tapi tidak benar-benar menjadikannya sebagai kepentingan untuk melakukan perubahan sosial bagi masyarakatnya. Lembaga zakat bisa menjadi alternatif solusi untuk kondisi tersebut, dan sudah menjadi tugas Bersama untuk sama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan social yang ada di lingkungan kita masing-masing.

Islamabad, 3 Maret 2018

Komentar