Salah satu hal yang hampir wajib bagi alumni kampus luar negeri adalah harus menyetarakan ijazahnya dengan sistem pendidikan di Indonesia. Opsinya bisa di Kementerian Agama, bisa juga di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Katanya, semua alumni perguruan tinggi asal Timur Tengah bisa dilakukan di Kemenag, entah spesifik untuk jurusan-jurusan agama atau jurusan lain juga. Tapi sejauh ini yang saya dapat informasinya, alumni Timur Tengah biasanya menyetarakan ijazahnya di Kemenag, sementara alumni dari negara selain Timur Tengah dilakukan di Kemdikbud.
Tapi jika dibandingkan, penyetaraan di Kemdikbud jauh lebih rumit dibanding Kemenag. Lampiran dokumennya banyak banget. Misalnya ada beberapa dokumen yang diminta Kemdikbud tapi tidak diperlukan di Kemenag, seperti lampiran akreditasi kampus, LoA pertama kali masuk kampus, visa study dan semua lampiran halaman paspor selama studi, katalog/pedoman akademik kampus, terjemahan ijazah harus dari penerjemah tersumpah, bahkan ada beberapa negara yang diminta persyaratan khusus seperti bukti publikasi jurnal, progres kemajuan studi yang ditandatangani pejabat kampus asal, dan sebagainya. Sementara Kemenag, santuy!
Bagaimana tahapannya? Ikuti langkah berikut.
Pertama, masukan pengajuan dengan mengisi form penyetaraan ijazah luar negeri Kemenag di sini.
Di sana ada banyak kolom yang harus diisi, dan beberapa dokumen yang harus diunggah. Sejujurnya, saya gak tahu apakah link ini berfungsi secara optimal atau tidak. Kenapa saya ragu? Karena saya sudah mengisi form itu, dan ketika datang ke kantornya langsung, petugasnya minta saya mengisi satu lembar form cetak. Saya bilang, "saya sudah mengisi online." tapi tetap diminta mengisi. Begitupun dengan lampiran-lampiran dokumen yang saya unggah di web itu ternyata tetap diminta juga ketika datang langsung ke kantornya.
Tapi berfungsi atau tidak pun, isi saja form itu. Gak ribet kok. Karena ada juga seorang teman yang langsung datang ke sana untuk menyerahkan berkas-berkas, dan ditanya tentang form online ini.
Setelah mengisi form, nanti akan ada status pengajuan. Kalau di website Kemdikbud, website ini berfungsi optimal. Jadi nantinya akan ada perubahan status dari "Dalam proses" menjadi "harus revisi" atau "ajuan diterima" atau apalah itu istilahnya, sehingga setelah ada status itu, langkah selanjutnya jelas. Status itu semacam lampu hijau untuk ia datang ke kantor Kemdikbud di Jakarta. Tapi di Kemenag, bahkan sampai sekarang status di akun saya masih "Dalam proses" padahal penyetaraannya udah kelas sejak beberapa bulan lalu. Ketika saya datang ke kantornya untuk pertama kali, saya bilang, "saya nekat dateng ke sini karena udah seminggu lebih sejak pengajuan di web tapi kok masih statusnya dalam proses ya?" Dan dengan santuynya si petugas bilang, "Oh iya, di website mah gak jalan optimal." Ya lahwy ...
Kedua, setelah mengisi form itu, kamu datanglah ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama di seberang Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kantornya ada di pojokan dekat tempat parkir, cari aja tulisan PTSP di atas teras pintu masuknya di area gedung Kementerian Agama. Di sana kamu akan ditanya mau ngapain dan disuruh mengisi buku tamu.
Ketiga, persipkan persyaratan untuk diberikan ke petugas. Sayangnya informasi di website Kemenag itu tidak lengkap, jadi waktu saya datang ke sana, ada beberapa syarat yang tidak saya miliki.
Beberapa yang tidak ada di website tapi harus ada pas pengajuan antara lain: Fotokopi Ijazah SMA/MA/SLTA, fotokopi halaman depan paspor, fotokopi Kerneh (student card) semasa kuliah (harusnya Tashdiq tahun akhir di kampus. Tapi karena gak ada, jadi boleh pakai fotokopi kerneh). Lampirkan semua fotokopi terjemahan ijazah dan transkrip, dan juga pas foto 2 lembar ukuran apapun. Saya bawa ukuran 3x4 dan 4x6 dan petugasnya bilang bisa mana saja.
Jangan lupa bawa semua berkas asli. Petugas akan memeriksa dan menyamakannya dengan fotokopiannya. Tidak ditahan kok, hanya untuk ditunjukkan saja.
Setelah pengajuan itu, kita akan diminta menunggu selama 10 hari kerja untuk datang kembali ke sana mengambil Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah. 10 hari kerja itu jangan menghitung Sabtu dan Minggu ya, jadi ya kita harus menunggu setidaknya dua minggu. Itupun setelah dua minggu, kita harus menelepon ke kantor PTSP untuk menanyakan apakah SK kita sudah ada atau belum. Dan itupun kalau diangkat teleponnya, karena waktu itu saya coba telepon dari jam 8 pagi berulang kali sampai jam 3 sore, gak ada yang ngangkat. Nyebelin kan?
Di SK nanti, penyantuman nama jurusan kuliah kita akan disamakan dengan berkas terjemahan. Misalnya saya kuliah di jurusan Lughoh 'Arobiyyah 'Ammah, versi terjemahan punya saya tertulis "Linguistik Umum", sementara ada juga teman saya yang tertulis "Bahasa dan Sastra Arab". Ini jurusan yang sama tapi terjemahannya bisa beda. Begitupun dengan teman-teman jurusan Syariah Islamiyah, ada yang terjemahannya "Syariah Islam", ada juga "Hukum Islam", dan sebabagainya. Penerjemahan ini menjadi penting diperhatikan karena akan berpengaruh ke depannya. Apalagi jika kamu punya rencana jadi dosen, pasti dibutuhkan linearitas. Linguistik dan Sastra tentu dua hal yang berbeda dalam linearitas perdosenan. Atau ketika saya mau daftar CPNS, tidak pernah ada formasi untuk lulusan S-1 Linguitik Umum, adanya S-1 Sastra Arab. Nah gimana nih jadinya kalau seandainya ada kasus tidak lolos berkas hanya karena urusan terjemahan? Jadi sebelum bikin SK Penyetaraan Ijazah, pastikan dulu terjemahan jurusan kamu jadi apa, dan tujuan kamu ke depannya seperti apa.
Nah, setelah dua minggu berlalu dan singkat cerita SK sudah jadi, datanglah kembali ke Kantor PTSP untuk mengambil SK. Sebagai antisipasi, sebaiknya di waktu datang pertama kali kita harus bilang untuk sekalian minta dibuatkan kopiannya yang sudah dilegalisir. Biasanya nnati akan diberi 3 lembar fotokopi SK yang dicap legalisasi. Dalam kasus saya, saya gak minta itu di awal, jadinya pas datang kedua kalinya hanya dapat SK asli tanpa kopian yang dilegalisasinya. Kenapa gak minta di awal? Karena seorang teman yang lain pernah ngurus sebelum saya dan ia gak minta legalisirnya, tapi ketika pengambilan SK itu, petugasnya bilang, "Mas, untuk legalisirinya belum ada sekarang. Nanti ke sini lagi aja setelah satu minggu." Berdasarkan cerita itu, saya kira bakal dibikinin otomatis. Eh ternyata pas saya nanyain itu, petugasnya malah nanya balik, "Emangnya udah ngajuin?".
Akhirnya saya bikin pengajuan lainnya untuk minta legalisir SK-nya, dan menariknya, disuruh datang lagi setelah 10 hari kerja. Hih. Untungnya, pengambilan SK legalisir ini bisa diwakilkan. Sementara pengajuan pertama dan pengambilan SK asli tidak bisa diwakilkan, kecuali pakai surat kuasa.
Penyetaraan ijazah ini saya bilang hampir wajib karena memang sesuai kebutuhan si pemilik ijazah. Jika ada rencana untuk melanjutkan studi di kampus-kampus negeri di Indonesia, biasanya akan diminta persyaratan Ijazah asli, terjemahan, dan SK penyetaraan. Begitupun kalau ada rencana melamar CPNS, SK Penyetaraan Ijazah ini akan diminta juga. Tapi kalau rencananya untuk kuliah di kampus swasta, biasanya ijazah asli dan terjemahan aja cukup. Begitupun untuk melamar kerja di perusahaan swasta, atau melamar beasiswa luar negeri yang bukan dari pemerintah kita, tidak ada persyaratan SK penyetaraan pada umumnya.
Tapi sebagai langkah antisipasi, gak ada salahnya ijazah kita disetarakan saja. Toh gak ada ruginya.
Proses penyetaraan ijazah ini dari awal sampai akhir tidak diminta biaya sepeserpun, alias gratis. Kita hanya perlu mengeluarkan biaya untuk ongkos jalan dan ongkos makan/jajan. Kecuali kalau kamu mau pakai jasa orang lain, tentu ada biaya lain. Kalau gak salah, ada jasa penyetaraan ijazah itu matok harga kisaran 500 ribuan. Untuk yang tinggal di daerah deket-deket ke Jakarta, dan punya waktu luang, mendingan ngurus sendiri aja. Pengeluarannya gak akan sampe 500 ribu. Tapi untuk kamu yang tinggal di luar pulau Jawa, atau yang jauh dari Jakarta, yang mengahruskan beli tiket pesawat atau kereta atau buroq atau apalah itu, mungkin opsi pakai jasa ini bisa dipertimbangkan. Jangan tanya kontak calonya ya, saya beneran gak tau.
Itulah langkah-langkah dan sedikit tips berdasarkan pengalaman saya mengurus penyetaraan ijazah luar negeri di PTSP Kemenag Jakarta. Selamat mencoba ;)
Agustus, 2021.
Assalamu'alaikum
BalasHapusBerarti langsung datang tanpa mengisi form online juga bisa ya?
Saya berkali-kali mengisi form online tapi error terus.
Waalaikumsalam. Sama, saya juga isi online gagal terus. Saran saya langsung datang aja
Hapusnanya bang resume skripsi itu diisi apa ya?
BalasHapusSaya kurang tahu, karena S1 saya tidak ada skripsinya.
Hapusmau tanya bang, file resume skripsi/thesis diisi apa ya?
BalasHapusWaktu itu saya lampirkan ijazah aja karena gak ada skripsi
HapusBerapa paling lama proses penyetaraan ustadz?
BalasHapusSetelah saya baca cerita ust keknya kurang dari 3 bulan udah jadi. Aku kok 3 bulan lebih kok belum jadi ya?
kurang dari sebulan, ust
HapusAssalamu alaikum. Akhi, masing2 copyannya cukup 1 atau harus 3 copy? Yg asli, ijazahnya aja kan? paspor harus bawa asli juga?
BalasHapusWaalaikumsalam. kopiannya satu aja ust, yang asli juga dibawa tapi hanya untuk ditunjukkan saja ke petugas
Hapus